Melahirkan merupakan sebuah proses alami yang mungkin anda sekalian para ibu pernah mengalaminya.
Sebuah kebahagian yang tak terhingga bagi keluarga yang mau menyambut
anggota baru di tengah kebahagiaan.
Bunda tentunya orang yang paling berbahgia dengan kehadiran adik baru
diantara kita. Bunda juga adalah orang yang berjuang selama 9 bulan agar calon adik baru dalam kandungan selalu dalam keadaan sehat wal afiat, sampai lahir di dunia ini.
Apalagi adik bayi ini adalah putra atau putri anda yang pertama. Sebuah
pengalaman yang mungkin kita anggap pengalaman yang paling indah yang pernah
kita alami semua.
Anak adalah rezky dari Allah yang tak ternilai harganya. Anak adalah buah
hati dari pasangan suami dan istri.
Anak adalah generasi penerus kita yang mungkin akan menjadi generasi
penerus juga bagi bangsa dan Negara.
Berbicara melahirkan, apakah Bunda sudah menjadi anggota BPJS? Kalau
belum silahkan baca : Syarat daftar bpjs
Tapi pertanyaannya adalah “apakah melahirkan salah satu yang ditanggung
oleh BPJS kesehatan?”
Kalau kita belum tahu, memang ragu untuk menggunakan fasilitas ini. Bayangkan bila ternyata salah satu penyakit yang kita derita tidak termasuk penyakit yang ditanggung oleh BPJS kesehatan. Padahal anda sudah masuk rawat inap di salah satu rumah sakit.
Memang tidak semua penyakit ditanggung semua oleh BPJS kesehatan. Lalu apa saja penyakit yang masuk dalam daftar layanan BPJS kesehatan.
Namun anda tidak perlu khawatir, karena hampir semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dari yang berat seperti jantung, gagal ginjal sampai cuci darah, HIV/Aids dan masih banyak lagi macamnya.
Melahirkan adalah salah satu yang dijamin oleh BPJS. Biaya persalinan normal sebesar Rp. 600.000,- akan ditanggung oleh BPJS kesehatan.
Bagaimana dengan melahirkan secara ceesar?
Melahirkan secara Caesar tetap akan mendapat pelayanan dari BPJSKesehatan, namun harus merujuk pada rumah sakit yang telah bekerjasama dengan bpjs kesehatan.
Untuk biaya standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari proses persalinan yang nantinya akan ditanggung BPJS Kesehatan yang dilakukan pada fasilitas kesehatan 1 dalam hal ini puskesmas/klinik sesuai dengan peraturan PMK No 59/2014 adalah seperti berikut :
1. Pemeriksaan seperti ANC sesuai standar yang diberikan dalam bentuk sebuah paket minimal 4 kali periksa, ditanggung sebanyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Pemeriksaan PNC Rp 25.000
2. Pelayanan tindakan setelah melahirkan atau pasca melahirkan di Puskesmas PONED, sebanyar Rp175.000 (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah
3. Pelayanan pra Rujukan pada kompikasi kebidanan dan neonatal Rp 125 Ribu
4. Persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar sebesar di Puskesmas PONED Rp750.000
5. Pelayanan KB Pemasangan Untuk IUD Rp100ribu dan Suntik Rp 15000
6. Penanganan Komplikasi KB pasca Melahirkan Rp 125 Ribu
7. Pelayanan KB MOP/vasektomi sebesar Rp350.000
Melahirkan dengan Operasi Caesar pada BPJS Kesehatan
Kelainan dalam persalinan sangat mungkin dialami oleh siapa saja. Kita tidak pernah menyangka bahwasanya keadaan kesehatan anda amat bagus, namun kenyataannya saat akan mengadakan persalinan ternyata ada kelainan, sehingga proses persalinan harus ditempuh dengan caesar.
BPJS kesehatan telah mengcovernya
Operasi Caesar dengan kategori Ringan :
a. Kelas 3 ditanggung sebesar (Rp5.257.900),
b. Kelas 2 ditanggung sebesar (Rp6.285.500)
c. Kelas 1 ditanggung sebesar (Rp7.333.000)
Operasi Caesar dengan kategori Sedang :
a. Kelas 3 ditanggung sebesar (Rp5.780.000),
b. Kelas 2 ditanggung sebesar (Rp6.936.000)
c. Kelas 1 ditanggung sebesar (Rp8.092.000)
Sedangkan Operasi Caesar dengan kategori Berat :
a. Kelas 3 dibayarkan tanggungan sebesar (Rp7.915.300),
b. Kelas 2 dibayarkan tanggungan sebesar (Rp9.498.300)
c. Kelas 1 dibayarkan tanggungan sebesar (Rp11.081.400)
Itulah beberapa informasi seputar persalinan dalam BPJS Kesehatan, mudah-mudahan anda bisa memanfaatkan secara bijak. Semoga kehadiran anggota baru dalam keluarga menjadi penyemangat dalam mengarungi kehidupan