Yang disebut anggota
atau peserta BPJS Kesehatan adalah warga negara Republik Indonesia yang telah
mendaftar dan membayar iuran rutin bulanan sesuai dengan kelas keanggotaan pada
asuransi BPJS Kesehatan. Pendaftaran harus memenuhi syarat daftar BPJS yang berlaku.
Menjadi peserta BPJS
bukan hanya mengerti aturan pembayaran iuran bulanan, tetapi diharapkan anda
juga mengerti alur dan prosedur bagaimana bisa mendapatkan pelayanan kesehatan
jika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan karena sakit.
Ini sangat penting
karena bisa meminimalisir permasalahan
yang muncul di saat anda dalam
keadaan panic dikarenakan terjadi permasalahan kesehatan pada anda atau
keluarga anda.
Prosedur dalam
pelayanan BPJS kesehatan adalah dimulai
dari Faskes Tingkat I dalam hal ini adalah Puskesmas. Jadi jika anda akan
menggunakan pelayanan kesehatan dari BPJS, harus mendatangi Puskesmas terdekat
dari tempat tinggal anda.
Pasien yang tidak bisa
dilayani pada Faskes tingkat I dikarenakan sesuatu hal, maka pihak Faskes I
memberikan rujukan kepada anda untuk memperoleh Fasilitas Kesehatan tingkat II
dalam hal ini adalah Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD).
Dari Faskes tingkat
II, jika kurang membuahkan hasil atau
peralatan dan fasilitas kesehatan lain kurang memadai, maka pelayanan faskes
tingkat II akan memberikan rujukan lagi
pada rumah sakit lain yang sekiranya bisa menangani pasien tersebut.
Macam
Pelayanan BPJS Kesehatan
Berbagai macam pelayanan BPJS Kesehatan yang berikan untuk peserta
diantaranya adalah :
- Tidakan Pengobatan
- Pemeriksaan Kesehatan
- Rawat jalan
- Rawat Inap
- Perujukan
- Operasi (baik operasi ringan dan berat)
- Tindakan Kemoterapi
- CT-Scan
Pelayanan kesehatan tersebut di atas pembayaran atau pembiayaan ditanggung
pihak BPJS Kesehatan asal prosedur yang dijalankan sudah benar.
Untuk menghidari hal itu, anda harus mengetahui dengan benar
prosedur dan syarat daftar BPJS,
sehingga tidak mengakibatkan kerugian anda sebagai peserta BPJS kesehatan.
Prosedur Berobat menggunakan Fasilitas BPJS
Yang menjadi persyaratan utama dalam mendapatkan pelayanan dari asuransi
BPJS Kesehatan ini adalah anda harus terdaftar sebagai peserta.
Diharapkan sebelum anda atau salah satu dari anggota keluarga anda
sakit yang bisa membutuhkan banyak biaya,
sebaiknya anda mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sedia payung sebelum
hujan.
Ini adalah urut-urutan yang harus dijalankan oleh peserta BPJS
Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
#1:
Pelayanan BPJS Kesehatan Untuk Rawat Jalan
Pelayanan pertama yang diberikan oleh BPJS kesehatan adalah rawat jalan. Pelayanan ini merupakan pelayanan
pertama yang bisa langsung diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan.
Adapun langkah untuk meminta pelayanannya adalah
- menyiapkan kartu BPJS anda bersama KTP.
- Selanjutnya anda bisa mendatangi Fasilitas Kesehatan tingkat
I, yaitu Puskesmas terdekat di tempat
tinggal anda.
- Mendaftarkan di loket pendaftaran puskesmas tersebut.
- Menunggu antrian pada
ruang tunggu
- Kemudian diadakan pemeriksaan oleh dokter pada puskesmas
tersebut
- Apabila pasien bisa ditangani oleh Faskes I, maka pasien langsungdiberi resep untuk
pengambilan obat.
- Jika tidak bisa ditangani oleh dokter pada Faskes I karena alas
an tertentu, anda akan diberikan rujukan
pada rumah sakit atau faskes di atasnya.
#2.
Pelayanan BPJS Untuk Rawat Inap di Rumah Sakit
Salah satu pelayanan yang diberikan
oleh BPJS adalah rawat inap rumahsakit. Langkahnya adalah sebagai berikut:
- Mendatangi Fasilitas Kesehatan
Tingkat I
- Meminta Rujukan dari Faskes Tingkat I untu rawat inap di salah
satu rumah sakit sesuai anjuran atau rujukan dokter Faskes I
Adapun persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
- Foto kopi atausalinan Kartu Keluarga (KK)
- Salinan atau Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP
- Kartu BPJS Kesehatan anda yang asli dan salonannya
- Surat rujukan yang direkomendasikan oleh
dokter Faskes Tingkat I
ADS HERE !!!