Yang namanya asuransi seperti BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi apalah
namanya, pasti mengenal sebuah istilah yang
disebut dengan “Klaim”.
Klaim adalah permintaan secara resmi pembayaran kepada pihak asuransi
untuk mencairkan dana kepada peserta dikarenakan syarat-syarat permintaan telah
terpenuhi, sesuai perjanjian.
Perjanjian atau kontrak asuransi dibuat
dan ditanda tangani pada saat anda telah resmi menjadi perserta setelah anda
melengkapi syarat daftar BPJS ketenagakerjaan ini.
Klaim BPJS Ketenagakerjaan terjadi biasanya bila seorang karyawan menyatakan
mengundurkan diri dari tempatnya bekerja, bisa berakhir masa kerjanya (Purna
tugas) atau terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Atau mungkin seseorang
karyawan akan pindah ke luar negeri dalam waktu tidak tertentu, sehingga harus
meninggalkan pekerjaannya.
Klaim bisa juga terjadi jika terjadi kecelakaan kerja menimpa diri
seorang karyawan, dan atau karena sakit tertentu, yang mana dalam perjanjiannya
memang dapat dicairkan dananya.
Kalim bisa dilaksanakan juga ketika seseorang peserta tutup usia, atau
istilahnya kalim jaminan kematian.
Syarat klaim pada BPJS Ketenagakerjaan tentu berbeda dengan syarat
daftar bpjs ketenagakerjaan.
Peraturan pemerintah Nomor 60 tahun
2015 yaitu tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015
mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 100%. Jadi sah-sah saja
seorang karyawan mengklaim asuransinya, selain itu memang dana miliknya
sendiri, juga klaim memang dijamin oleh pemerintah dalam undang-undang.
Ada anggapan masyarakat, bahwa syarat daftar BPJS ketenagakerjaan atau
yang namanya asuransi sangat mudah, tetapi mengklaim asuransi BPJS amatlah
sulit. Atau memang dipersulit, agar
perusahaan tidak mengeluarkan dananya pada saat itu.
Biasanya seorang sales asuransi menawarkan
produk asuransi sampai-sampai ngotot bahkan ada yang mau berkorban apa saja
untuk mempengaruhi kita agar menjadi peserta asuransi. Tetapi ketika kita mengklaim asuransi, para
petugas seakan tidak ada yang mau peduli.
Anggapan ini mudah-mudahan tidaklah
benar. Atau itu adalah asuransi zaman dahulu, yang manajemennya kurang bagus.
Kadangkala birokrasi yang harus
dilewati, seakan menambah panjang urusan, sehingga masyarakat merasa
dipersulit. Pemakaian teknologi masa kini sering juga menambah kerumitan,
karena masih banyak masyarakat kita yang belum melek teknologi.
Mitra BPJS
Ketenagakerjaan seperti rumah sakit belum memberikan pelayanan maksimal, karena
belum siap dengan bertambahnya pasien yang semakin banyak, namun tenaga ahli
dan fasilitas yang ada tidak sebanding. Keadaan ini membuat para pasien BPJS
merasa lambat bahkan merasa tidak terlayani.
Pada kenyataannya, data yang
dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan merilis, bahwa dari januari 2016 hingga awal
November 2016 telah menyalurkan dana Jaminan Hari Tua sebanyak 1,6 juta
karyawan yang mengundurkan diri dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jaminan
Hari Tua yang telah disalurkan kepada karyawan tersebut mencapai 12 triliun
rupiah. Suatu nilai yang sangat fantastis.
Itu berarti, bahwa BPJS
ketenagakerjaan dalam kurun kurang dari satu tahun telah menyalurkan dananya
rata-rata 1.2 triliun rupiah per bulan.
Menurut yang sudah pernah mengalami,
pencairan dana BPJS ini tidak begitu menyulitkan. Pelayanannya sangat bagus,
yang jelas saat ini pelayanannya jauh lebih bagus dari sebelumnya. Manajemen
pelayanan layaknya, seperti anda memasuki sebuah bank, yang memberikan rasa
nyaman kepada nasabahnya.
Asal semua syarat sudah terpenuhi,
maka dana anda akan segera cair. Semudah juga syarat daftar BPJS.
Kemungkinan saat ini berencana
mencairkan dana anda, maka bisa mengikuti beberapa langkah yang nanti akan saya
uraikan di bawah ini.
Yang jelas pencairan itu terjadi jika
anda berhenti dari pekerjaan anda, apakah kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
mengundurkan diri, atau mau pindah ke luar negeri.
Anda tidak perlu hawatir, karena dana
tersebut 100% sah milik anda. Dana itu adalah dana hasil iuran anda selama
bekerja di perusahaan selama ini. Dalam slip gaji tertera potongan 5.7% dari
total gaji anda yang dipotong setiap bulannya. Jadi dana tersebut bukan dari
undian, hadiah atau lotre. Murni milik
anda ditambah jasa yang diberikan oleh bpjs ketenagakerjaan kepada anda.
Nah, untuk mencairkan dana tersebut
ada 7 dokumen yang harus anda persiapkan.
1.
Kartu
BPJS Ketenagakerjaan
Setiap peserta BPJS
ketenagakerjaan sudah pasti punya kartu anggota. Kartu tersebut merupakan
identitas atau bukti autentik, bahwa anda sudah resmi menjadi peserta BPJS
ketenagakerjaan. Jadi, ketika anda sudah menerima kartu pada saat setelah
mendaftar beberapa waktu yang lalu, hendaknya disimpan dengan baik agar tidak
hilang atau rusak. Kartu ini bisa terbit jika syarat dafatar BPJS telah anda penuhi.
Ada juga perusahaan
yang menyimpankan kartu ini dengan alasan, agar kartu lebih mudah dicari pada
saat dibutuhkan. Nah, dalam kasus seperti ini, berarti anda harus memintanya
saat anda resign.
Tapi bagaimana kalau
kartu bpjs kita hilang? Apakah kita tidak bisa mencairkan dana kita? Bisakah
diurus? Bagaimana cara mengurusnya?
Anda tidak perlu
khawatir jika kartu anda hilang atau
rusak hingga tidak bisa terbaca lagi. Ada syarat-syarat yang anda harus penuhi.
Langkah awal tentunya
anda harus ke kantor Polisi untuk membuat surat kehilangan. Yang jelas jangan
langsung ke kantor BPJS, karena jelas anda akan ditolak mentah-mentah. Anda
harus meminta Surat kehilangan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dari kepolisian
setempat.
2.
Kartu
Tanda Penduduk (KTP)
Sebagai warga Negara
Indonesia yang baik, tentunya sebuah Kartu Tanda Penduduk mutlak harus ada.
Bukan hanya karena akan mencairkan dana BPJS, baru anda mengurus KTP. Setiap
orang Indonesia diwajibkan mempunyai KTP karena aturan hukum dan sebagai symbol
atau pengenal seseorang penduduk dari suatu
Negara.
Selain itu KTP
mempunyai fungsi sebagai pengenal diri, karena dalam KTP terdapat data dasar
kita seperti nama, alamat, dan tanggal lahir. Selain sebagai syarat klaim, KTP
juga salah satu syarat daftar BPJS.
3.
Kartu
Keluarga (KK)
Merupakan kartu yang
berfungsi sebagai kartu identitas keluarga. Kartu Keluarga bisa menggambarkan
keadaan sebuah keluarga, karena memuat data tentang hubungan dan susunan serta
jumlah anggota keluarga. Identitas kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga
termuat dalam kartu ini. Data tersebut adalah data nama, alamat, tanggal lahir
sampai pekerjaan.
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang
susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib
dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap
tentang identitas Kepala Keluarga dan
anggota keluarganya.
Kartu Keluaraga adalah sebuah dokumen milik Negara
yang tidak boleh dicoret atau dirubah dan mengganti isi yang sudah tercantum di
dalamnya, yang mana data tersebut sudah disahkan oleh pemerintah setempat.
Bila terjadi perubahan isi Kartu Keluarga harus dilaporkan
Lurah setempat melalui RT dimana anda tinggal. Setelah itu akan diterbitkan
Kartu Keluarga baru. Kartu Keluarga juga merupakan syarat daftar BPJS.
4. Surat Keterangan
Berhenti Bekerja (Parklaring)
Surat ini berisi tentang pengalaman kerja atau lama bekerja
di perusahaan anda. Kalau perusahaan anda aktif administrasinya, otomatis akan
diberikan oleh perusahaan ketika anda berhenti kerja, selama anda tidak ada
masalah diperusahaan tersebut.
Surat ini fungsinya adalah sebagai informasi bahwa
anda pernah bekerja di sana mulai tahun berapa sampai dengan tahun berapa. Biasanya
dijelaskan juga, bahwa anda mempunyai kinerja dan reputasi yang baik.
5. Surat Pengunduran
diri dari tempat kerja anda ditujukan ke disnaker dan juga diketahui disnaker.
Surat ini wajib ada
mengingat Peraturan pihak Bpjs Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2015 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Persyaratan tersebut
seperti yang dimaksud pada ayat (3) huruf b yaitu:
Surat Pengunduran diri dari perusahaan tempat bekerja
ditujukan kepada dan diketahui Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan tembusan
kepada BPJS ketenagakerjaan setempat.
Jadi, surat tersebut
adalah untuk memastikan bahwa seorang Tenaga Kerja telah mengundurkan diri dari
Perusahaan, dan Pihak Perusahaan telah melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi. Sehingga Dinas Tenaga Kerja atau pemerintah punya kontrol
yang jelas tentang ketenagakerjaan di Indonesia.
Sudah sebagai tugasnya
juga bahwa dengan adanya kartu tersebut Dinas Tenaga Kerja mengetahui berapa jumlah
tenaga kerja di Indonesia terserap dari angkatan kerja yang ada di Indonesia.
Dinas tenaga kerja
dapat memantau pula ketransparanan perusahaan terhadap tenaga kerja, sehingga
tidak ada tenaga kerja yang dirugikan dari jaminan perlindungan sosialnya. Dengan
adanya persyaratan klaim ini, BPJS bisa memastikan, bahwa perusahaan telah
melaporkan tenaga kerja yang mengundurkan diri kepada Dinas Ketenagakerjaan
atau pemerintah.
6.
Buku
Rekening Bank
Dalam
mencairkan dana klaim kepada tenaga kerja yang bermohon, BPJS ketenagakerjaan
tidak langsung mencairkan di kantor, namun pencairannya lewat bank-bank yang
sudah kerjasama.
Anda
cukup melampirkan foto kopi halaman depan buku rekening bank anda untuk
diketahui oleh pihak BPJS. Ini digunakan untuk mentransfer dana anda tersebut,
serta memastikan bahwa dana sudah tersalur dan diterima oleh si peserta.
Bagaimana
kalau si peserta sudah meninggal dunia? Tentunya ahli waris yang akan
menerimanya. Untuk itu anda melampirkan dokumen wajib seperti foto kopi KTP
ahli waris dan surat keterangan meninggal dunia dari instansi yang berwenang.
Begitu
juga bila peserta bpjs yang berhak mengalami cacat total, sehingga tidak mampu
mengurus sendiri, maka anda juga harus melampirkan Surat Keterangan Cacat Total
dari dokter yang berwenang, serta Surat Keterangan tidak mampu bekerja karena
cacat.
7.
Akta
Penetapan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikeluarkan Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI)
Hubungan
industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan atas proses
produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan.
Dengan demikian, hubungan industrial mengandung
prinsip-prinsip berikut ini :
Pengusaha dan pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat
pada umumnya, sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan
kelangsungan perusahaan.
Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak
orang.
Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan
masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau
pembagian tugas.
Jadi , Perundingan Kerja Bersama dan Hubungan Industrial adalah
suatu sarana untuk menampung seluruh aspirasi para karyawan terhadap keputusan
perusahaan, bertujuan untuk menciptakan hubungan yang baik antara karyawan
dengan manajer.
Jika ada
sengketa antara buruh dan pengusaha maka Pengadilan Hubungan Industrial sebagai
tempat penyelesaian. Pengadilan ini merupakan Pengadilan Khusus yang berada
pada lingkungan Peradilan Umum (dibawah naungan MA), yang menangani
perselisihan hubungan industrial;
Pengadilan
Hubungan Industrial berada di tingkat propinsi, tetapi di kota-kota yang padat
industry boleh mengusulkan adanya pengadilan ini.
PHI inilah
yang berhak mengeluarkan akta tersebut. Jadi kalau anda ter PHK atau sebab lain
sehingga keluar dari perusahaan anda bekerja, sebaiknya mengurus akta tersebut
pada PHI.
Itulah dokumen-dokumen yang anda perlukan saat akan mencairkan dana klaim
asuransi BPJS Ketenagakerjaan anda.
Uraian saya di atas mungkin kurang
sempurna, tetapi paling tidak bisa memberi gambaran kepada anda apabila hendak
mencairkan dana bpjs anda.
Dengan membaca artikel ini, saya harap
anda dari awal akan tahu yang harus dilakukan, agar pengurusan anda cepat
terselesaikan.