Kehadiran anggota keluarga baru pasti membuat suasana keluarga menjadi
bergairah dan kebahagiaan.Apalagi
ini adalah kehadiran anak pertama
anda. Segala persiapan sudah dilakukan jauh sebelum dedek bayi lahir.
Biasanya, begitu anda dinyatakan hamil saja, segala persiapan untuk
menyambut si buah hati pasti sudah dilakukan orang tua untuk memenuhi kebutuhan
adik bayi saat lahir nanti. Ada baju, celana, selimut, topi, sandal sampai sepatu sudah dipersiapkan
jauh sebelum lahiran.
Ada juga saking senengnya orang tua, ketika sudah diketahui jenis
kelaminnya sudah disiapkan mainan untuknya. Itu sah-sah saja, karena mungkin
bersyukur mendapatkan rezki yang tak ternilai harganya.
Perlu diingat, sebagai orang tua, kita jangan hanya fokus pada
perlengkapan bayi saja. Ada kebutuhan yang lebih penting dari itu semua, yaitu
persiapan biaya persalinan dan jaminan pelayanan kesehatan.
Manfaat keikutsertaan BPJS
untuk calon bayi
- Bilamana ada kesulitan ketika
proses kelahiran seperti indikasi persalinan caesar, atausebab lain, anda akan
sangat terbantu dengan adanya BPJS Kesehatan karena biaya operasi caesar dapat
dicover BPJS.
- Sebagai penjamin ketika bayi
anda yang baru lahir nanti jatuh sakit atau ada kelainan kesehatannya.
Orang tua mana sih yang tidak menginginkan bayi dalam kandungan nantinya
lahir dalam kondisi sehat. Pasti anda semua menginginkan bayi anda sehat,
cantik atau ganteng dan tak kekurangan apapun. Itu adalah dambaan semua orang.
Nah, bagaimana bisa bayi belum lahir akan mengharapkan jaminan
pelayanan kesehatan? Karena biasanya biaya jaminan kesehatan adalah
diperuntukkan bagi individu yang sudah
punya identitas. Bagaimana dengan bayi yang masih dalam kandungan?
Bermacam kemungkinan bisa terjadi resiko gangguan kesehatan pada janin,
walaupun anda sudah berhati-hati dan sangat menjaga janin saat anda hamil. Dan
bila terjadi gangguan kesehatan tentunya akan menjadi beban anda dalam hal
pembiayaan.
Kalau sudah begini, maka solusinya adalah mengikutsertakan juga calon bayi pada asuransi kesehatan.
Namun perlu diketahui bahwa hanya orang tua yang menjadi peserta BPJS
Kesehatan Mandiri yang bisa mendaftarkan calon bayinya yang masih di dalam
kandungan. Beberapa syarat daftar bpjs
untuk calon janin utamanya adalah surat keterangan dokter yang mana isinya
adalah dinyatakan adanya detak jantung dan jenis kelamin calon bayi.
Perlu diketahui juga syarat
daftar bpjs sementara belum bisa dilakukan secara online. Jadi anda harus
datang langsung ke kantor BPJS terdekat di kota anda.
Anda yang masih belum mengetahui atau jmasih bingung membuat kartu BPJS
untuk calon bayi dalam kandungan, anda bisa lihat Peraturan BPJS No. 23 Tahun
2015.
Anda bisa mendaftarkan calon bayi paling lambat empat belas (14) hari
sebelum lahir atau tujuh (7) sampai delapan (8) bulan usia kandungan.
Adapun syarat daftar bpjs
calon janin adalah sebagai berikut :
- Berkas Foto copy Kartu Keluarga ( KK ) orang tua
- Berkas Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) orang tua
- Berkas Foto copy Buku Nikah
- Berkas Foto copy kartu BPJS Kesehatan ibu
- Surat
keterangan dokter yang berisi kondisi janin dalam kandungan yang utama adalah terdeteksi
detak denyut jantung janin
Kemudian
anda dipersilahkan untuk mengisi data sebagai berikut
- Memilih
kelas perawatan BPJS Kesehatan yang sama dengan orang tua
- Data
Isian Peserta ( DIP ) sebagai data masukan
- Disyaratkan
mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan NIK orang tua pada
Kartu Keluarga ( KK ).
- Mengisi
tanggal lahir sesuai dengan perkiraan tanggal bayi menurut hitungan medis.
Iuran
pertama keanggotaan calon bayi dibayarkan setelah bayi lahir dalam keadaan
hidup. Paling lambat adalah 30 hari kalender, sejak bayi dilahirkan.
Pasca bayi lahir, anda wajib mengubah data kepesertaan BPJS Kesehatan
bayi disesuaikan data kelahiran bayi paling lambat tiga (3) bulan setelah kelahiran
bayi.
Adapun data yang perlu diubah adalah nama, tempat lahir, tanggal kelahiran,
jenis kelamin bayi, dan NIK bayi. Namun anda harus hati-hati, karena jika lewat
dari batas waktu tersebut, pihak BPJS Kesehatan akan menonaktifkan kepesertaan bayi
Hal terpenting yang perlu anda perhatikan adalah, sebaiknya anda segera
mendaftarkan kepesertaan calon bayi anda ke BPJS Kesehatan, setelah mengetahui dokter
kandungan anda memvonis persalinan anda harus dengan cara caesar.
Hal ini supaya BPJS Kesehatan bisa digunakan karena kartu BPJS akan bisa
digunakan setelah 14 hari setelah anda mendaftarkannya. Data pendukung lainnya
selain surat keterangan dari dokter, anda juga bisa melampirkan USG kehamilan
bilamana nanti diperlukan. Untuk proses pendaftarannya anda tinggal datang ke
kantor BPJS, mengambil antrian dan mengisi formulir yang disediakan lalu
mengikuti prosedur yang ada.
Syarat daftar bpjs bayi
setelah lahir:
adapun beberapa persyaratannya
adalah:
- Membawa Kartu Keluarga ( KK ) orang
tua asli dan fotocopy 1 lembar
- Menyertakan Kartu Tanda Penduduk (
KTP ) orang tua asli dan fotocopy 1 lembar
- Menyertakan Kartu BPJS Kesehatan Ibu
asli dan fotocopy 1 lembar
- Menyerahkan Surat keterangan lahir
dari sarana pelayanan kesehatan setempat
- Mengganti nama bayi sesuai dengan
nama aslinya, yang mana sebelumnya menggunakan nama ibu
- Menyesuaikan kelas perawatan tentunya
harus sesuai atau sama dengan orang tua
- Pendaftaran harus sudah dilaksanakan
dalam waktu 3x24 jam setelah bayi anda dilahirkan.
- Pembayaran iuran pertama sekurang-kurangnya
dilakukan paling lambat 30 hari sejak bayi anda lahir.
Langkah
pendaftarannya sama, yaitu anda datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan dimana
anda tinggal dengan melampirkan berkas yang sudah disebutkan di atas.
Prosedur
di kantor BPJS biasanya anda dipersilahkan Ambil nomor antrian, setelah itu
tinggal menunggu giliran untuk dipanggil.
Itulah sedikit informasi yang bisa saya
sampaikan mengenai cara serta syarat daftar BPJS bagi
calon bayi yang masih dalam kandungan. Terimakasih, mudah-mudahan
artikel sederhana ini bermanfaat untuk keperluan anda.
ADS HERE !!!