Asuransi Tenaga Kerja, sekarang
berupah menjadi BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan.
Asuransi yang memberikan perlindungan kepada karyawan atau
tenaga kerja yang diakibatkan resiko pekerjaan, atau kecelakaan saat sedang
bertugas atau sedang bekerja. Penyelenggarannya menggunakan mekanisme asuransi
sosial, yaitu perlindungan kemanusiaan.
Lembaga ini ditangani oleh Negara, yang merupakan BUMN dan bergerak
dalam bidang asuransi (dulu dikenal dengan nama ASTEK), dan sekarang berganti
nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga ini sebagai pelaksana Undang-Undang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Ingin tahu syarat
daftar BPJS Ketenagakerjaan? Ikuti uraiannya seperti di bawah ini.
Perubahan nama PT. Jamsostek (Persero) menjadi BPJS
Ketenagakerjaan adalah sejak tanggal 1 januari 2014. Ini sesuai dengan UU No.
24 Tahun 2011, yaitu tentang perubahan nama dari PT Jamsostek (Persero) Menjadi
BPJS Ketenagakerjaan.
Asuransi Kesehatan atau dulu dikenal dengan nama Askes juga
mengalami perubahan. Keduanya merupakan program pemerintah dibidang Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN).
Askes berubah menjadi BPJS Kesehatan, dan diresmikan pada
tanggal 31 Desember 2013. Mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014.
Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan pertama kali dijalankan pada
tanggal 1 Juli 2015.
Ketahui Sejarah
Terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan sebelum tahu syarat daftar BPJS.
Dimulai dari Jamsostek, terbentuknya BPJS ketenagakerjaan
mengalami proses yang sangat panjang. Waktu itu Jamsostek melaksanakan UU No.
33/1947 junto UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja.
Dan juga mengacu pada Peraturan Menteri Perburuhan No.48/1952 Jo
Peraturan Menteri Perburuhan No. 8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha
Penyelenggaraan kesehatan buruh.
Kemudian Peraturan Menteri Perburuhan No. 15/1957 tentang
pembentukan Yayasan Sosial Sosial Buruh.
Diperkuat juga Peraturan Menteri Perburuhan No. 5/1964 tentang
Yayasan Dana Jaminan Sosial, yang mana ada pemberlakuan UU No. 14/1969 tentang
Pokok-pokok Tenaga Kerja.
Dari perundang-undangan seperti yang saya sebutkan di atas,
proses lahir dan terbentuknya asuransi sosial tenaga kerja semakin kelihatan.
Kemajuan demi kemajuan baik yang menyangkut landasan hukum, cara
penyelenggaraan ataupun cara perlindungan, di tahun 1977 ada peristiwa sangat
penting, yaitu terbitlah Peraturan Pemerintah (PP) N0.33 tahun 1977, yaitu
tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja atau lebih tenar
dikenal dengan ASTEK.
Peraturan ini mewajibkan perusahaan atau pengusaha serta BUMN
mengikutsertakan seluruh karyawannya menjadi anggota ASTEK.
Setelah itu disusul PP No. 34/1977 tentang pembentukan
penyelenggara ASTEK yang diberi nama Perum Astek.
Peristiwa penting setelah itu adalah lahir UU No. 23 tahun 1992
mengenai Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau lebih dikenal dengan Jamsostek.
Diperkuat UU No. 36/1995 yang menetapkan PT Jamsostek dipercaya
sebagai sebuah badan yang menyelenggarakan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Program ini memberi pelayanan tentang perlindungan dasar dalam
memenuhi kebutuhan minimal tenaga kerja beserta keluarganya. Yaitu memberikan
kepastian arus penerimaan penghasilan keluarga untuk mengganti sebagian ataupun
keseluruhan penghasilan karyawan yang hilang atau berkurang yang diakibatkan
oleh resiko sosial. Meskipun belum tahu syarat
daftar BPJS.
Menjelang akhir tahun 2004, UU Nomor 40 Tahun 2004 diterbitkan
oleh pemerintah. Yang mana UU tersebut berisi tentang Jaminan Sosial Nasional..
Undang-undang tersebut sesuai atau berhubungan dengan Amandemen
UUD 1945 tentang perubahan pada pasal 34 ayat 2, yang berbunyi “Negara
mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
Itu artinya pemerintah memberikan perlindungan rasa aman kepada
pekerja atau karyawan, sehingga dapat dengan sepenuhnya konsentrasi untuk
meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja karyawan.
PT Jamsostek memberikan perlindungan pada karyawan dengan empat
program yaitu : Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Jaminan ini untuk
perlindungan karyawan suatu saat apabila terjadi kecelakaan saat sedang
melaksanakan tugas pekerjaannya.
PT Jamsostek menanggung biaya perawatan selama karyawan dirawat
di rumah sakit sampai dia sembuh. Baik pelayanan rawat inap rumah sakit maupun
biaya obat-obatan.
Jaminan kematian memberikan pelayanan biaya pemakaman dan
sebagainya. Sedangkan jaminan pemeliharaan kesehatan, para peserta mendapat
pelayanan kesehatan, apabila ada gangguan kesehatan.
Jaminan Hari Tua, karyawan mendapatkan pelayanan dana pension
sesua dengan tingkat keanggotaannya.
Kurang dari 10 tahun berselang, yaitu tahun 2011 keluar UU No.
24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
PT Jamsostek masih dipercaya sebagai penyelenggaranya, sesuai
amanat Undang-undang, yaitu pada tanggal 1 Januari 2014. Programnya meliputi
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua sebagai
tambahannya, yaitu mulai tanggal 1 Juli 2015.
Di tahun 2014 Jaminan Kesehatan Nasional atau dikenal dengan JKN
telah diselenggarakan oleh pemerintah. Ini sesuai program jaminan sosial bagi
masyarakat sesuai yang diamanatkan UU No. 24 tahun 2011. Pemerintah mengganti
nama PT Askes menjadi BPJS Kesehatan. Dan mengganti PT. Jamsostek (Persero)
berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelum tahu Syarat
Daftar BPJS, ketaui dulu Hak dan Kewajiban
Sesuai Undang-undang No. 3 tahun 1992, sebagai program milik
public jamsostek memberikan hak dan kewajiban kepada para pemilik perusahaan
dan karyawannya. Jamsostek memberikan hak kepada mereka dalam hal Program
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga Jaminan Hari Tua (JHTT), kemudian Jaminan
Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Untuk Kewajibannya, para peserta
diharuskan tertib administrasi, yaitu membayar iuran tiap bulan.
Demi meningkatkan kinerja dan pelayanan, jamsostek selalu
melakukan inovasi dengan meningkatkan pelayanan dari ofline menjadi online
untuk memberikan dan menyederhanakan
pembayaran klaim hari tua. Untuk itu anda harus tahu syarat daftar BPJS.
Seperti yang telah diamanatkan Undang-undang No. 40 tahun 2004
dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 4 Program
Jaminan Sosial seperti :
1. Program Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Program Jaminan Hari Tua
(JHT)
3. Program Jaminan Pensiun
(JP), dan
4. Program Jaminan Kematian
(JK)
Undang-undang tersebut mewajibkan Pemberi Kerja untuk
mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi anggota atau peserta BPJS
Ketenagakerjaan. Pemberi kerja harus mengetahui syarat daftar BPJS.
Pihak perusahaan disamping mendaftarkan sebagai peserta juga
menarik iuran dari karyawan, namun membayarkannya menurut prosentase yang telah
ditetapkan. Ketahui dulu syarat daftar
BPJS.
Adapun komposisinya adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015,
perusahaan akan membayarkan iuran pada :
- Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK) sebesar 0.24% s/d 1.74%. (disesuaikan dengan rate kecelakaan Kerja)
- Jaminan Kematian (JK)
akan ditanggung perusahaan sebesar 0.3%
- Jaminan Hari Tua (JT)
ditanggung 2%, dan
- Jaminan Pensiun (JP)
sebesar 2%
2.
Sedangkan Karyawan, akan membayar iuran sebesar :
- Jaminan Hari Tua (JHT)
sebesar 2%
- Jaminan Pensiun (JP)
sebesar 1%
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat atau santunan
terhadap karyawan baik itu kecelakaan kerja (JKK), Kematian (JK), Jaminan Hari
Tua (JHT). Baik berupa pelayanan ataupun berupa uang tunai. Jadi syarat daftar BPJS anda harus tahu.
Peraturan yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan
1. Undang-undang No.
12/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
2. Peraturan-peraturan
tentang pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan adalah
- Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 14 Tahun 1993
- Keputusan Presiden nomor
22 Tahun 1993
- Peraturan Menteri Tenaga
Kerja RI Nomor Per-12/Men/VI/2007
- Undang-undang Republik
Indonesia Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Tenaga Kerja
- Undang-undang Republik
Indonesia Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Apa Syarat Daftar BPJS
Ketenagakerjaan?
BPJS ketenagakerjaan sebenernya ada dua jenis atau dua kategori.
Yaitu kategori pekerja di sebuah perusahaan dan pekerja mandiri. Untuk
ketenagakerjaan di perusahaan sudah disinggung di atas. Sedangkan pekerja
mandiri adalah pekerja yang bekerja untuk dirinya sendiri, dalam arti seseorang
tidak bekerja pada orang lain.
Contohnya pekerja mandiri seperti tukang becak, petani, tukang
ojek, penjual di pasar dan lain-lainnya.
Untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan tidaklah sulit. Dapat
dilakukan sendiri-sendiri maupun secara kolektif.
Adapun persyaratannya adalah :
1. Foto kopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
2. Foto kopi Kartu Keluarga
(KK)
3. Pas photo warna ukuran
2x3 cm
4. Daftar nama karyawan
yang didaftarkan
5. Foto kopi SIUP (Surat
Izin Usaha Perdagangan) dengan menunjukkan aslinya.
6. Foto kopi NPWP
perusahaan dan ditunjukkan aslinya
7. Akta Perdagangan
Perusahaan foto kopinya disertai menunjukkan aslinya.
Setelah lengkap, anda bisa mendaftarkan melalui situs resmi BPJS
Ketenagakerjaan, dengan persyaratan punya email perusahaan (digunakan untuk
konfirmasi).
Begitu mendapatkan konfirmasi lewat email, maka pihak perusahaan
kemudian datang ke kantor BPJS setempat, sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan.
Pihak perusahaan membawa berkas-berkas asli untuk ditunjukkan
pada petugas BPJS Ketenagakerjaan.
B.
Cara dan syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Mandiri
Para pekerja mandiri adalah
pekerja yang bekerja pada usahanya sendiri, seperti tukang becak, pekerja
bangunan, penjual di pasar atau pekerja yang tidak punya badan usaha.
Pekerja seperti di atas, jika ingin mendaftar menjadi peserta
BPJS ketenagakerjaan, maka terlebih dahulu diharapkan membentuk sebuah wadah
atau organisasi yang anggotanya tidak kurang dari 10 orang. Itulah salah satu syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Nama organisasi tersebut, anda dan juga anggota organisasi bisa digunakan
untuk mendaftar menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan.
Berikut beberapa syarat daftar
BPJS seperti dokumen yang dibutuhkan ketika daftar BPJS Ketenagakerjaan
untuk para pekerja mandiri:
§
Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
§
Salinan KTP masing-masing pekerja.
§
Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing pekerja.
§
Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1
lembar.
Seperti halnya dengan pendaftaran tenaga kerja dalam hubungan kerja atau
pekerja dibawah perusahaan, Anda juga dapat membuka halaman web resmi BPJS
Ketenagakerjaan untuk mendaftarkan secara kolektif bersama kelompok anda.
Silakan mempergunakan
alamat dan nama perwakilan atau organisasi kelompok Anda yang sudah disepakati.
Setelah selesai
mendaftar, kemudian Anda bisa tunggu pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan
lewat email yang anda pakai dalam pendaftaran sebelumnya.
Anda dapat
membawa dokumen yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di
kota / daerah asal Anda.
Bagaimana Sistem Kerja dari asuransi BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan
bekerja berdasarkan premi yang telah dibayarkan para pekerja dan pemberi kerja
yang dikelola untuk berbagai investasi.
Keuntungan atau hasil
dari investasi yang telah dibayarkan para peserta tersebut akan dikembalikan
lagi kepada peserta BPJS seperti halnya sebuah tabungan atau investasi. Karena
perusahaan dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan keuntungan, maka
pengembaliannya juga akan membagikan keuntungan kepada para pesertanya.
Contohnya, program JHT
(Jaminan Hari Tua) dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam program JHT, iuran tersebut dibayarkan langsung oleh
perusahaan dengan memotong gaji karyawan dengan perhitungan 3,7% ditanggung oleh
perusahaan dan 2% dibayar oleh karyawan, atau jika ditotal keseluruhan sebesar
5,7% dari gaji yang diterima setiap bulannya.
Jaminan Kecelakaan Kerja Iuran dibayarkan
oleh perusahaan atau pemberi kerja yang dibayarkan, tergantung pada tingkat
risiko dari lingkungan kerja itu sendiri. Untuk besarannya dievaluasi paling
lama 2 (tahun) sekali.
Adapun prosentase dari tingkat resiko adalah
sebagai berikut:
1. Tingkat resiko sangat
rendah preminya 0.24% dari gaji
2. Tingkat resiko rendah
pembayaran preminya sebesar 0.54% dari gaji
3. Tingkat resiko sedang pembayaran
preminya sebesar 0.89% dari gaji
4. Tingkat resiko tinggi
pembayaran preminya sebesar 1.27% dari gaji
5. Tingkat resiko sangat
tinggi pembayaran preminya sebesar 1.74% dari gaji
Cara Cek Saldo BPJS
Kesehatan
1. Cek Saldo secara manual
Sebelum
Internet berkembang seperti saat ini, cara cek saldo secara manual adalah
satu-satunya cara cek yang bisa dilakukan. Namun setelah diterapkan
digitalisasi saat ini cara ini sudah banyak ditinggalkan. Cara cek saldo cara
ini adalah dengan cara datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Petugas
akan melayani anda dengan cara mencetak slip saldo dan diserahkan kepada anda.
2. Cek
Saldo Melalui ATM
Cara
ini memang lebih praktis, namun sayangnya belum semua bank bisa digunakan untuk
bisa mencek saldo BPJS Ketenagakerjaan. Bank atau ATM yang sudah bisa digunakan
untuk mencek saldo adalah Bank BNI. Jadi melalui ATM BNI anda bisa langsung cek
saldo, dengan cara mendatangi ATM BNI terdekat. Namun anda hanya bisa mencek
saldonya saja, anda tidak bisa mengambil uang tunai dari ATM ini.
3. Cek
Saldo secara online
Cara
ini bisa dilakukan peserta BPJS dimana saja berada, asalkan masih terhubung
atau masih dalam jangkaun internet. Cek saldo cara ini adalah dengan mengakses
dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk
bisa mengakses akun anda, tentu anda harus memasukkan user ID dan password,
namun sebelumnya anda harus mendaftar terlebih dahulu dengan cara melakukan
registrasi pada menu website tersebut.
4. Cek
Saldo Lewat Aplikasi BPJSTK Mobile
Pengguna
telpon pintar misalnya yang bersistem operasi Android, Aple ataupun Blackberry
bisa menggunakan aplikasi ini untuk melihat saldo BPJS Ketenagakerjaan. Dengan
mendownload aplikasi BPJSTK, anda akan lebih mudah dalam melihat saldo BPJS
anda.
5. Cek
Saldo melalui SMS
SMS,
selain digunakan untuk mengirim pesan ke sesama pengguna telepone seluler,
dapat pula untuk bisa mencek saldo BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi ini memang
yang paling banyak digunakan oleh pengguna, mengingat masih banyak pengguna
yang belum familiar terhadap internet. Jadi pilihan inilah yang mereka anggap
cara yang paling mudah murah.
Nah,
bagi anda yang belum manejadi peserta bpjs ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa
menjadi acuan.