Sebagian besar pembeli asuransi kita saat ini sering salah
dalam membeli produk asuransi.
Sebenarnya kesadaran
asuransi sudah mulai dimiliki masyarakat. Tapi untuk memahami produk asuransi
dengan tepat bukanlah sesuatu hal yang mudah. Biasanya sales asuransi tidak
memberikan penjelasan sedetail mungkin tentang asuransi itu sendiri.
Kesalahan-kesalahan umum
yang sering kita lakukan di dalam membeli asuransi termasuk yang pertama adalah uang pertanggungan atau UP
Itu sering kali terlalu
kecil atau terlalu besar. Orang yang membeli asuransi mengerti jika terjadi
risiko maka mereka akan mendapatkan UP tadi sesuai yang tertera dalam polis.
Tapi kita sebenarnya sering
tidak mengetahui dengan pasti berapa besar UP yang harus kita miliki.
Kesalahan kedua adalah kita
salah menetapkan ahli waris
Sering kali kita menetapkan
anak kita di dalam polis asuransi sebagai ahli waris
Padahal, hal itu tidak boleh
terjadi karena mungkin anak itu belum cakap hukum, artinya mereka belum berusia
21 tahun.
Jika itu kasusnya, segera
hubungi perusahaan asuransi Anda dan ubahlah ahli warisnya
Kesalahan
ketiga, salah menetapkan tertanggung
Kita mengasuransikan anak
misalnya yang masih sekolah
Mungkin tujuan pertama
asuransi itu adalah untuk dana pendidikan. Jadi otomatis memasukan anak kita
sebagai tertanggung.
Tapi yang perlu kita ingat
di sini adalah seseorang yang tidak memiliki nilai ekonomis sebenarnya tidak
memerlukan asuransi.
Kesalahan
keempat: membeli rider asuransi tambahan yang tidak perlu
Banyak orang yang membeli
rider penyakit kritis dengan anggapan jika mereka terkena penyakit kritis maka
akan di-cover oleh perusahaan asuransi.
Rider penyakit kritis bisa
menawarkan penggantian pada saat kita baru terdiagnosa atau setelah kita berada
dalam stadium terberat dalam penyakit kritis.
Di sinilah perlunya ada
pengetahuan tentang asuransi.
Jadi berhati-hatilah di
dalam membeli produk asuransi.
Saat ini pemerintah telah
menetapkan aturan mengenai asuransi, khususnya asuransi kesehatan, BPJS. Masyarakat
dihimbau untuk menjadi anngota asuransi milik pemerintah ini. Syarat daftar BPS juga tidak sulit,
selain off line, saat ini mendaftar BPJS jugatersedia oline.
Asuransi ini memberikan layanan kepada masyarakat secara keseluruhan, yang penting warga
Indonesia. Dari masyarakat ekonomi kelas atas sampai masyarakat kelas ekonomi
yang berada di bawah garis kemiskinan.
Badan Usaha Milik Negara ini awalnya dioperasikan tiga
tahun yang lalu, yaitu tanggal 1 Januari 2014. Maksud dan tujuan didirikan
lembaga ini adalah masyarakat bersama pemerintah akan bahu-membahu secara
bersama-sama menjamin pelayanan kesehatan dengan cara subsidi silang.
Program ini dinamakan JKN yaitu kepanjangannya Jaminan
Kesehatan Nasional merupakan program pelayanan kesehatan yang dibentuk pemerintah
dengan mengusung sisem asuransi. Untuk itu natinya diharapkan rakyat Indonesia agar
ikut dalam program ini.
Sebagai pelajaran bagi warga, agar bisa menyisihkan sebagian uang mereka dalam
bentuk asuransi yang menjamin kesehatan mereka dimasa mendatang. Dengan adanya
program ini, budaya menyisihkan sebagian dari penghasilannya akan menjadi
kebiasaan bagi bangsa Indonesia.
Keanggotaan BPJS Kesehatan dikategorikan menjadi dua
kelompok berdasarkan tingkat ekonomi masyarakat itu sendiri. Jadi syarat daftar BPJS dari keduanya tentunya dibedakan, menurut
kategori masyarakat di bawah garis kemiskinan dan masyarakat yang sudah
dianggap mampu.
Bagi masyarakat yang kurang mampu Pemerintah memberikan
bantuan dengan cara langsung menerbitkan kartu BPJSnya dan mereka dibebaskan
iuran bulanan. Biaya-biaya yang timbul inilah yang nantinya diberikan kepada
kelompok ini melalui subsidi silang dari peserta yang non subsidi.
Selanjutnya adalah kelompok peserta yang disebut dengan
golongan non-PBI. Syarat daftar BPJS
ini sedikit berbeda dengan kelompok sebelumnya. Mereka menjadi anggota dengan
cara kolektif seluruh keluarga atau sendiri, tetapi setiap bulannya dibebani
dengan iuran beradasarkan kelas yang dipilih oleh mereka sendiri.
Adapun
Kelas yang tersedia dalam asuransi ini adalah pertama menjadi peserta kelas 1,
kemudian ada peserta kelas 2 dan ada juga peserta asuransi kelas 3.
iuran BPJS mulai tahun 2016 adalah sebagai berikut
- Kelas
1/ orang Rp 80.000
- Kelas
2/ orang Rp 51.000
- Kelas
3/ orang Rp 30.000
Anda
bisa melihat syarat daftar BPJS seperti yang terlihat di bawah ini.
1. Mengisi
Formulir Pendataran yang bisa langsung diambil dari Kantor BPJS dimana anda
tinggal.
2. Menyerahkan
foto kopi Kartu Keluarga (Kolektif)
3. Menyertakan
foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor, masing-masing 1 lembar per
anggota.
4. Foto
Kopi buku rekening tabungan dari kepala keluarga atau penanggung iuran yang
tertera di Kartu Keluarga.
5. Menyerahkan
pas foto berwarna ukuran 3x4 masing-masing 1 lembar bagi anggota.
Syarat daftar BPJS dan ketentuannya
·
Anggota
BPJS kesehatan adalah setiap warga yang sudah memiliki usia yang cukup menurut
hukum, yang mana syarat ini dicantumkan karena nantinya digunakan untuk
melaksanakan kewajiban hokum yang mengikat jika dimungkinkan terjadi akibat
penggunaan layanan keanggotaan BPJS Kesehatan.
·
memberikan
data dengan cara menuliskan dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan pada
formulir pendaftaran.
·
Mendaftarkan
seluruh anggota keluarga yang sudah terdaftar pada kartu keluarga untuk menjadi peserta BPJS
Kesehatan.
·
Apabila
ada kehilangan atau kerusakan kartu anggota BPJS, harap melaporkan kehilangan
dan kerusakan Kartu peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.
·
Menyetujui
pencetakan kartu BPJS elektronik sebagai identitas peserta yang
diterbitkan setelah resmi menjadi peserta.
·
Apabila
terjadi perubahan susunan anggota keluarga dapat dilakukan atau melaporkan pada
Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
·
Bisa
mengunjungi website BPJS kesehatan bila mendaftar secara online.
·
Pendaftaran
seyogyanya dilakukan di awal bulan, karena jika di akhir bulan, ketika masuk
awal bulan berikutnya anda sudah dikenakan iuran bulanan.
·
Pembayaran
iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, apabila terjadi
keterlambatan membayar, maka dikenakan denda 2%.
·
Tidak
ada perbedaan pelayanan medis antara kelas I, kelas II, dan kelas III, Jenis obat maupun kualitas obat, penanganan oleh medis,
semuanya sama rata.
·
Perbedaan
terjadi pada pelayanan non-medis, yaitu ruang untuk rawat inap, jika harus di
rawat di rumah sakit. Kelas I dirawat di ruang inap kelas I, kelas II di ruang
inap kelas II, kelas III di ruang inap kelas III.
·
Jika
ingin ganti kelas rawat inap maka akan dikenakan biaya tambahan.
Contoh: Anda mendaftar BPJS di kelas I dengan biaya tagihan
sebesar 7 Juta rupiah dan ingin pindah naik ke kelas VIP dengan biaya tagihan
10 Juta, maka penghitungan biaya pembayarannya adalah: harga kelas I yaitu 10
juta di kurangi tarif INA-CBGs Rp 5 juta, bukan harga VIP dikurangi harga kelas
I.
Calon
peserta setelah melakukan pendafataran dan diterima, maka akan mendapatkan
Nomor Virtual Account sebagai tanda bahwa telah menjadi peserta BPJS kesehatan
yang sah.
Layanan
yang mudah untuk melakukan pembayaran iuran bulanan, BPJS menyediakan layanan
pembayaran melalui ATM. Adapun Bank yang sudah bekerja sama adalah Bank BRI,
Bank Mandiri dan juga Bank BNI. Selain itu BPJS juga bekerja sam dengan
minimarket terdekat. Untuk itu Akun Virtual yang sudah didapatkan setelah
selesai mendaftar dapat dipergunakan untuk membayar iuran bulanan melalui
ban-bank yang sudah bekerja sama.
Syarat Daftar BPJS untuk Mendapatkan Kartu JKN
Setelah
mendapatkan Virtual Account, maka anda bisa langsung membayar iuran pertama melalui ATM atau teller pada
bank yang sudah bekerja sama. Dari struk pembayaran melalui ATM atau teller
tadi, anda bisa langsung membawanya ke kantor Cabang dimana anda mendaftar.
Bukti pembayaran inilah yang digunakan untuk mencetak Kartu JKN. Untuk
mendapatkan ID, anda juga bisa langsung mengakses website resmi BPJS kesehatan
untuk mendapatkan e-ID.
Untuk
mempermudah para pensiunan yang mana dana pensiunnya tidak dikelola oleh bank
yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, bisa mendaftar kolektif oleh lembaga terkait, karena BPJS Kesehatan
menyediakan formulir mutasi dari semula kartu Askes ke kartu BPJS Kesehatan
Syarat
daftar BPJS Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Masyarakat
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah masyarakat yang masuk dalam kategori kurang
mampu, sehingga jaminan kesehatannya mendapatkan bantuan atau subsidi dengan
gratis. Walaupun mereka mendapatkan bantuan iuran, namun pelayanannya tetap
sama dengan mereka yang menjadi anggota BPJS secara mandiri. Namun Syarat
daftar BPJS nya tidak sama dengan peserta nonsubsidi.
Masyarakat
yang dikategorikan kurang mampu bisa menerima kartu BPJS secara gratis. Kartu ini
juga bisa berfungsi untuk meminta perawatan di Fasilitas Kesehatan atau Faskes
sesuai dengan lokasi yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan setempat. Untuk
perawatan yang lebih lanjut, mereka perlu rujukan dari dokter atau Faskes yang
menanganinya.
Peserta
Penerima Bantuan Iuran tidak bisa mendaftar sendiri sebagai penerima bantuan.
Yang bisa menentukan dapat bantuan atau tidak adalah pemerintah setempat
melalui RT/RW, yang mana mereka akan diteliti secara benar dan dibuktikan di
lapangan, apakah memang benar-benar layak dapat bantuan.
Biasanya
pemerintah dalam hal ini akan melibatkan Badan Pusat Statistik atau BPS untuk
merilis daftar masyarakat kurang mampu di daerah bersangkutan. Daftar inilah
yang digunakan sebagai acuan untuk pemberian kartu JKN. Biasanya juga dikolektifkan
ke Desa atau RT/RW setempat.
Data
dari BPS biasanya setiap tahun diadakan pemutakhiran, ini disebabkan karena
dalam kurun waktu satu tahun kemungkinan ada warga yang telah terlepas dari
kemiskinan, ada warga yang telah meninggal atau warga miskin yang belum
terdaftar. Sehingga data BPS tetap up to date.
Syarat daftar BPJS Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah
Yang
dimaksud pekerja penerima upah adalah karyawan di sebuah perusahaan atau
instansi swasta.
Biasanya
sebuah perusahaan mempunyai beberapa orang karyawan atau pegawai.
Maka,
perusahaan tersebut dianjurkan untuk memasukkan semua karyawannya menjadi
anggota BPJS, untuk menjamin kesehatan mereka.
Dengan
adanya jaminan kesehatan tersebut, apabila karyawan mendapatkan gangguan
kesehatan atau mengalami kecelakaan kerja, maka BPJS bisa meberikan santunan
untuk pengobatan atau perawatan selama karyawan tersebut sakit.
Jaminannya
bisa berupa biaya pengobatan, rawat inap, bahkan jika terjadi sampai karyawan
tersebut meninggal karena kecelakaan kerja, maka perusahaan asuransi akan mengganti
semua biayanya.
Disinilah
peran perusahaan dalam melindungi seluruh karyawannya, sebagai bentuk
kepedulian perusahaan terhadap karyawannya, biasanya pihak perusahaan akan
membayarkan iuran bulanannya. Walaupun kelihatannya kecil, tetapi sangat
bermanfaat dan membantu karyawannya dalam hal kesehatan. Sebagai karyawan
tentunya akan merasa nyaman dalam bekerja.
Beberapa syarat daftar BPJS
ketenagakerjaan yang harus dilampirkan
oleh perusahaan/badan usaha:
·
Formulir
Registrasi Badan Usaha/ Badan Hukum lainnya.
·
Data
Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang telah ditentukan
oleh BPJS Kesehatan.
Sama
seperti keanggotaan yang lain, setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh calon
peserta, maka akan dikeluarkan nomor
virtual, yang mana nomor inilah yang digunakan sebagai idenstitas untuk
pengurusan seperti membayar iuran bulanan dan sebagainya. Pembayaran iuran
dapat dilakukan melalui bank-bank yang sudah bekerja sama dengan BPJS.
Untuk
mendapatkan kartu JKN nya, biasanya setelah pembayaran pertama dilakukan akan
segera terbit kemudian.
Beberapa syarat daftar bpjs dan ketentuan yang tertera
diantaranya adalah seperti di bawah ini:
- Memiliki
umur yang cukup, agar dapat bertindak menurut hokum jika calon peserta
menggunakan Layanan Daftar Anggota BPJS.
- Bisa
mengisi dan dapat member keterangan data yang benar dan tentuya dapat
dipertanggungjawabkan.
- Selain
mendaftarkan diri, seyogyanya mengikutsertakan anggota keluarganya menjadi
peserta BPJS Kesehatan.
- Membayar
iuran tettap bulanan, setiap bulan
selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan, keterlambatan akan
didenda sebesar 2%.
- Jika
adaperubahan, maka melaporkan perubahan status data peserta dan anggota
keluarga, perubahan tersebut diantaranya adalah perubahan fasilitas
kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan.
- Kartu
BPJShendaknya dijaga dengan baik agar tidak hilang atau rusak. Bahkan
mungkin dibunakan oleh orang lain yang tidak berhak menggunakannya
- Melaporkan
kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan
kepada BPJS Kesehatan, jika terjadi kerusakan atau kehilangan.
- Setelah
menerima Virtual account, maka calon disarankan membayar iuran pertama
paling kurang empat belas hari sampai tiga puluh gari kerja.
- Proses
pendaftaran dapat diulang apabila:
- Sampai
selama 30 (tiga puluh) hari pertama sejak virtual account diterima oleh
calon peserta; atau
- Jika
belum melakukan pembayaran iuran pertama setelah empat belas hari kalender,
maka calon peserta diharuskan melakukan perubahan data, sejak virtual
account diterimanya
- Bisa
melakukan pencetakan e-ID untuk identitas peserta BPJS setelah iuran
pertama dibayarkan oleh calon peserta.
- Bisa
melakukan perubahan susunan keluarga yang dapat dilakukan di Kantor Cabang
BPJS Kesehatan terdekat.
Kemudahan
dalam Daftar BPJS Kesehatan
Pemerintah saat ini telah memberi kemudahan dalam membantu warganya
untuk dapat daftar BPJS Kesehatan, yaitu dengan dibukanya pendaftaran melalui
online maupun offline di kantor BPJS Kesehatan
setempat. Persiapkanlah syarat daftar
BPJS Kesehatan, kemudian daftarkan diri Anda, agar bisa memperoleh fasilitas
kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Dengan adanya fasilitas online, setiap warga dapat
mendaftar dimanaa saja, kapan saja dan tentunya lebihnyaman.
Bagaimana, Anda sudah mendaftar sebagai peserta
BPJS Kesehatan? Sebelum terlambat, maka Segeralah daftarkan diri Anda untuk
menjadi anggota BPJS.
Nikmati semua manfaat dari setiap fasilitas yang telah
diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada semua pesertanya.
Jika anda sudah berhasil mendaftar di BPJS, tidak
ada salahnya membagi pengalaman dalam melakukan proses pendaftaran kepesertaan
BPJS Kesehatan kepada
teman atau kerabat anda.
Pengalaman anda bisa membantu teman-teman yang
kesulitan.